Kampus
Suara Moral dari Kampus Menolak Revisi UU KPK

Jakarta, KilasKampus – Suara moral dari kampus bergema di gedung KPK Kuningan dan gedung DPR Senayan Jakarta. Tak kurang dari 160 orang guru besar (professor) menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Mewakili suara Forum Guru Besar tersebut, lima orang di antaranya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk menyampaikan surat permintaan penarikan revisi UU KPK dari program legislasi nasional (prolegnas) yang sempat tertunda dua kali. “Kami menganggap DPR adalah perwakilan dari rakyat dan juga bagian besar dari KPK. Jadi, DPR harus melindungi dan memperkuat KPK agar bisa bekerja lebih baik lagi,” ujar Guru Besar Institute Pertanian Bogor, Asep Saefuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.(1/3/2016).

Sedangkan, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana, dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menegaskan dirinya siap menerima risiko dalam aksinya membela KPK. Dia menegaskan, pilihan dirinya membela KPK sudah benar. "Ini risiko dari pilihan sikap saya dalam konteks saya membela KPK," ujar Denny saat usai mengajukan gugatan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).

Denny juga mengatakan, teman-temannya yang berprofesi sebagai advokat sudah menyatakan diri siap untuk membela dirinya jika “dikriminalkan”. "Teman-teman saya siap menjadi advokat saya. Insya Allah kita siap hadapi. Sikap saya tegas, bertahan menolak kriminalisasi KPK," katanya. Lebih lanjut Denny mengatakan, apa yang dilakukannya membela KPK sudah benar. Dia menilai, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri adalah sebuah aksi meng-kriminalisasi-kan KPK. 

Guru Besar lain, diantaranya empat orang yang menemui Kepala Staf Kepresiden (KSP), Teten Masduki. Mereka adalah Kholil dan Giyatmi dari Universitas Sahid, Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada dan Saldi Isra dari Universitas Andalas. Saefuddin menjelaskan, pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan Forum Guru Besar dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki beberapa waktu lalu. Ia pun memohon agar Fadli dapat segera melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPR lainnya untuk membahas kelanjutan nasib revisi UU KPK. Sekitar 130 guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia membuat surat petisi untuk Presiden Joko Widodo. Isinya adalah permintaan para guru besar agar Presiden Joko Widodo menghentikan dan menolak rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guru besar ekonomi Universitas Indonesia yang juga Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah, mengatakan para guru besar siap membantu Presiden Jokowi melakukan kajian akademik memperkuat kelembagaan KPK. “Ada empat aspek yang menjadi sorotan dalam revisi UU KPK tersebut, yakni penyidik independen, izin penyadapan, wewenang SP3, dan dewan pengawas, dimana keempat aspek tersebut beraroma pembelengguan dan pembatasan kewenangan KPK,” katanya di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (22/2).

Dalam surat tersebut, para guru besar sepakat bahwa revisi UU KPK merupakan langkah keliru dan tidak bijaksana. Realitasnya, korupsi tergolong kejahatan yang luar biasa itu, makin memprihatinkan sehingga KPK seharusnya diperkuat dan bukan diperlemah. Para guru besar sepakat agar Presiden tidak mengeluarkan surat keputusan presiden atau penugasan kepada menteri yang mewakili pemerintah membahas revisi. Guru besar atau akademikus meyakinkan presiden atas kesiapan memberi masukan dan pertimbangan akademik terhadap revisi UU KPK”.

"Kami siap memberikan masukan dan pertimbangan akademik untuk penolakan revisi UU KPK," demikian bunyi surat itu. Firmanzah menambahkan, persoalan korupsi bukan hanya perkara hukum, tapi juga persoalan ekonomi dan budaya. Menurut dia, UU KPK yang lahir dari reformasi sampai saat ini tidak menunjukkan urgensi harus segera direvisi. "Kami (para guru besar) baru muncul karena tidak pernah diminta. Apabila dari awal pemerintah mengajak untuk melakukan kajian, akademik, kami pasti bersedia.", tambahnya. (bd/sumber Kompas, Detik.com, Tempo Co)

About the author

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CONTACT US

[email protected]

Jln. Perumahan Kayu Manis Residence No.D8. Kelurahan Kayu Manis. Kota Bogor 16169